eXpos Sumbar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan razia di sejumlah kafe karaoke di wilayah Kota Padang pada Kamis malam (09/01/2025). Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil menyita belasan botol minuman keras (miras) berbagai merek yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Razia ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban umum serta menjaga ketentraman masyarakat.
Razia ini merupakan operasi gabungan antara Satpol PP, Dinas Pariwisata, dan Dinas Perdagangan. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah, Rio Ebu Pratama, menjelaskan bahwa razia akan terus dilakukan guna menegakkan aturan dan memastikan semua pemilik usaha memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Razia ini akan rutin kita laksanakan bersama instansi terkait, guna menjaga ketertiban umum (Trantibum) tetap kondusif. Selain itu, kami juga berupaya menekan peredaran miras di wilayah Kota Padang dan memastikan izin usaha yang dimiliki oleh pemilik kafe sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Rio.
Dalam razia tersebut, tim gabungan menargetkan enam kafe karaoke, dan hasilnya satu kafe ditemukan tidak memiliki izin edar minuman keras yang sah. Sebanyak 11 botol miras disita, yang terdiri dari empat botol golongan A, empat botol golongan B, dan tiga botol golongan C.
"Kami menemukan satu kafe karaoke yang tidak memiliki izin edar minuman keras sesuai peraturan yang berlaku. Total ada 11 botol miras yang kami amankan sebagai barang bukti," lanjut Rio.
Pihaknya juga memanggil pemilik usaha yang diduga melakukan pelanggaran untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Pemilik kafe yang bersangkutan diminta untuk membawa dokumen izin usaha yang sah.
"Pemilik usaha yang diduga melanggar peraturan ini sudah kami panggil ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka juga diminta untuk membawa surat izin usaha mereka," tambah Rio.
Razia ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pemilik usaha yang tidak mematuhi aturan dan mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat Kota Padang.