eXpos Sumbar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan
untuk melibatkan akuntan forensik internal dalam menghitung kerugian negara
terkait kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara
oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Hal ini menyusul belum dilaksanakannya tugas oleh Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) yang hingga kini belum mengeluarkan surat tugas terkait
perhitungan kerugian negara.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa KPK memiliki opsi untuk
menggunakan akuntan forensik internal jika proses penghitungan kerugian negara
oleh BPKP terus tertunda.
“Memang ada opsi-opsi yang bisa diambil bila hal tersebut dirasa sulit.
Seperti yang tadi disampaikan, KPK juga memiliki akuntan forensik sendiri yang
bisa melakukan penghitungan.
Opsi itu bisa dipertimbangkan untuk
dilakukan,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Jumat (3/12).
Tessa menjelaskan, keputusan mengenai hal ini nantinya akan bergantung pada
pertimbangan penyidik.
Namun, ia menegaskan bahwa hingga saat ini BPKP belum mengeluarkan surat
tugas untuk melakukan perhitungan kerugian negara terkait kasus yang melibatkan
perusahaan milik negara tersebut.
“Penyidik menyampaikan kepada kami bahwa hingga saat ini belum ada surat
tugas dari BPKP untuk menghitung kerugian negara,” tegasnya.
Penundaan penghitungan kerugian negara ini, lanjut Tessa, berdampak pada
proses hukum terhadap para tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Tanpa adanya perhitungan kerugian negara, langkah selanjutnya, seperti
penahanan terhadap tersangka, menjadi terhambat.
Tessa juga mengungkapkan bahwa sebelumnya sudah dilakukan audiensi antara
pihak KPK dan BPKP, yang disampaikan oleh mantan Wakil Ketua KPK, Alexander
Marwata.
Dalam audiensi tersebut, KPK mendesak agar penghitungan kerugian negara
segera dilakukan untuk mempercepat proses hukum terhadap para tersangka.
Meski demikian, Tessa mengaku tidak mengetahui secara rinci alasan teknis
mengapa BPKP belum melaksanakan tugas tersebut. "Walaupun mungkin sudah
ada audiensi, saya tidak mengetahui alasan teknisnya kenapa hal ini belum
terlaksana," tutup Tessa.
Kasus korupsi ini berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kerja
sama usaha dan akuisisi yang melibatkan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan
PT Jembatan Nusantara. Sejumlah pihak yang terlibat kini tengah menjalani
proses hukum di KPK.