eXpos Sumbar - Arosuka, Pemerintah Kabupaten Solok kembali melaksanakan prosesi Pelantikan, Pengukuhan, dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, serta Pejabat Pengawas di Gedung Solok Nan Indah, Arosuka, pada Senin (10/02/2025).
Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu, SH, dalam sambutannya menyatakan bahwa meskipun beberapa pejabat telah dilantik sebelumnya, terdapat sejumlah posisi yang masih kosong. Hal ini disebabkan oleh penundaan pelantikan beberapa pejabat karena persyaratan yang belum dipenuhi.
Jon Pandu pun meminta Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, M.Si, untuk segera menyelesaikan masalah tersebut dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Medison, saat dikonfirmasi oleh jurnalis Expos Sumbar, mengonfirmasi adanya pelantikan yang tertunda. "Benar, beberapa pejabat yang sebelumnya telah dikukuhkan, masih belum dapat dilantik. Hal ini disebabkan oleh beberapa poin yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan dari Kemendagri," ungkap Medison.
Menurutnya, hasil verifikasi dokumen yang mengacu pada Berita Acara Rapat Tim Penilai Kinerja PNS Kabupaten Solok Nomor 812/01/TPK-2025 menunjukkan bahwa beberapa pejabat belum memenuhi persyaratan yang ditentukan, salah satunya adalah belum terpenuhinya masa jabatan dua tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Jika pelantikan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan tersebut, hal itu berisiko menyebabkan keputusan menjadi batal dan tidak sah," lanjut Medison.
Meski demikian, Medison memastikan bahwa pihaknya sedang mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut. "Kami akan segera berkoordinasi dengan Kemendagri sesuai arahan Wakil Bupati Solok, agar masalah ini segera dapat diatasi. Sementara itu, pejabat yang bersangkutan akan diberikan SK Pelaksana Tugas Sementara hingga rekomendasi Kemendagri diterima," jelasnya.
Dengan upaya tersebut, Pemerintah Kabupaten Solok berharap agar proses pelantikan yang tertunda dapat segera dilaksanakan, sehingga pelayanan publik dan jalannya tugas pemerintahan dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan lebih lanjut.
(Rahmad Halilintar)